UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 10
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi
bahan dasar penyusunan Strategi Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana
Induk Pemajuan Kebudayaan.
(4) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar
penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan
jangka panjang dan rencana pembangunan jangka
menengah.
