UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 9
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan,
dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan
serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
