UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib
diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(4) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
