UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Banggai Laut dan pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
