Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Banggai Laut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Banggai Laut.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Banggai Laut.
(5) Menteri . . .
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Banggai Laut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
