UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
