UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.