Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai adalah Desa Tinakin Laut, Desa Lampa, Desa Kokini, Desa Lambako, Desa Potil Pololoba, Desa Dangkalan, Desa Pasir Putih, Kelurahan Lompio, Kelurahan Tano Bonunungan, dan Kelurahan Dodung. Huruf b Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Utara adalah Desa Kendek, Desa Bone Baru, Desa Tolise Tubono, Desa Paisumosoni, Desa Popisi, dan Desa Lokotoi. Huruf c Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bokan Kepulauan adalah Desa Toropot, Desa Kokudang, Desa Nggasuang, Desa Ndindibung, Desa Bungin, Desa Paisubebe, Desa Kaukes, Desa Panapat, Desa Mbuang Mbuang, Desa Timpaus, Desa Kasuari, Desa Sonit, Desa Minanga, Desa Mandel, Desa Bolokut, dan Desa Keak. Huruf d Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bangkurung adalah Desa Togong Sagu, Desa Taduno, Desa Kanari, Desa Lantibung, Desa Kalupapi, Desa Bone Bone, Desa Mbeleang, Desa Tabulang, Desa Sasabobok, Desa Lalong, Desa Bungin Luean, dan Desa Dungkean. Huruf e Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Labobo adalah Desa Alasan, Desa Lipulalongo, Desa Paisulamo, Desa Lalong, Desa Mansalean, Desa Bontosi, Desa Liputalas, dan Desa Padingkian.
Huruf f . . .
Huruf f Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Selatan adalah Desa Tolokibit, Desa Matanga, Desa Bentean, Desa Malino Padas, Desa Kelapa Lima, dan Desa Labuan Kapelak. Huruf g Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Tengah adalah Desa Monsongan, Desa Adean, Desa Timbong, Desa Gonggong, Desa Badumpayan, Desa Mominit, Desa Tintingo, dan Desa Posos Lalongo. Ayat (2) Cukup jelas.
