UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan setelah terbentuknya Kabupaten Banggai Laut adalah mencakup wilayah Kecamatan Totikung, Kecamatan Totikum, Kecamatan Liang, Kecamatan Bulagi, Kecamatan Buko, Kecamatan Bulagi Selatan, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kecamatan Peling Tengah, Kecamatan Bulagi Utara, Kecamatan Buko Selatan, dan Kecamatan Tinangkung Utara.
