UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Banggai Laut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
