UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Banggai Laut menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Banggai
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
