UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
Pasal 17
Penjabat Bupati Banggai Laut berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Banggai Laut berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.