Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.
(4) Apabila Kabupaten Banggai Kepulauan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Banggai Kepulauan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
(6) Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Banggai Kepulauan.
(7) Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pasal 17 . . .
