Pasal 53
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif
kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap
Pasal 4, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal
17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
- peringatan tertulis;
- pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
- pembatasan pemberian jasa tertentu;
- pembekuan izin;
- pencabutan izin; dan/atau
- denda.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
