UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 52
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri mencantumkan Pihak Terasosiasi dalam daftar
orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi:
- menolak memberikan keterangan dan/atau memberikan keterangan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
- dikenai pidana karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
- dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5
(2) Ketentuan …
(lima) tahun atau lebih.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman
Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam Peraturan Menteri.
