Pasal 51
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan
pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas
nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam …
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berwenang untuk:
- meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan
- meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.
(4) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang
menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan.
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang
diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya dilakukan
untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP.
(7) Pemeriksa yang ditugasi oleh Menteri wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik yang diperiksa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.
