UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 50
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Menteri berwenang:
- menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
- menetapkan kebijakan tentang SPAP, ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan;
- melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
- SPAP;
- penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan
- pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik.
Bagian Ketiga Pengawasan
