UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 49
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP.
Bagian Kedua Pembinaan
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP.
Bagian Kedua Pembinaan