UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 48
BAB 10 — KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI …
Bagian Kesatu Umum
