UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 54
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penerimaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penerimaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.