UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 45
BAB 10 — KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik.
(2) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan;
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
- Asosiasi Profesi Akuntan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- otoritas pasar modal;
- otoritas perbankan;
- akademisi akuntansi;
- pengguna jasa akuntan publik;
- Kementerian Pendidikan Nasional;
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
- Dewan Standar Akuntansi Syariah;
- Dewan SPAP; dan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Anggota Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya.
(4) Keanggotaan …
(4) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolegial.
