UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 44
BAB 9 — ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang:
- menyusun …
menyusun dan menetapkan SPAP;
menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
melakukan reviu mutu bagi anggotanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
