UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 43
BAB 9 — ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi
Profesi Akuntan Publik.
(2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi
Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik;
- memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
- memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan;
- memiliki kode etik organisasi; dan
- memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya.
(4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
