UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 42
BAB 8 — BIAYA PERIZINAN
Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB 8 — BIAYA PERIZINAN
Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.