UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 41
BAB 8 — BIAYA PERIZINAN
(1) Biaya dikenakan untuk:
- memperoleh izin Akuntan Publik;
- memperpanjang izin Akuntan Publik;
- memperoleh izin usaha KAP;
- memperoleh izin pendirian cabang KAP;
- memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
- memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau
(2) Ketentuan …
OAA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
