UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 40
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri membatalkan status terdaftar KAPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
- kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
- KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
- izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
- KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
- KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
(2) Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal:
- kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
- OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
- OAA bubar;
- KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
- OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
(3) KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri
dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.
