UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 39
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri membekukan status terdaftar KAPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
- izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA; atau
- KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(2) Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP
yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
