UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 38
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama
KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
- mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
- tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
- telah menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.
(2) OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama
KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
- memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
- terdaftar di suatu negara;
- mempunyai anggota KAPA;
- mempunyai program pelatihan; dan
- mempunyai standar reviu mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
