UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 37
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
