UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 36
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama
KAPA atau OAA apabila:
- kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
- status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
- status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
(2) Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau
OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
