UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 46
BAB 10 — KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Ketua Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan dari
unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
(2) Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan
pertimbangan terhadap:
- kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
- penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
- hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
(3) Selain memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Komite Profesi Akuntan Publik juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP.
(4) Keputusan Komite Profesi Akuntan Publik atas banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
(5) Tata cara beracara banding ditetapkan oleh Komite
Profesi Akuntan Publik.
