Pasal 33
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya
untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI.
(2) Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
- tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
- hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
- program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
- pendirian OAI bersifat berkelanjutan.
(3) OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota.
(4) Menteri …
(4) Menteri membatalkan status terdaftar OAI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) apabila OAI bubar.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan
pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
