UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 34
BAB 7 — KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP.
(2) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa secara bersama-sama.
(3) KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama
OAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman
nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
