UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 32
BAB 6 — PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus
menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut.
(2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama
diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Bagian Kesatu Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik
