UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 31
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) KAP dilarang:
- melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
- mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
- memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
- membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
- membuat iklan yang menyesatkan.
(2) Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).
