UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 30
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Akuntan Publik dilarang:
- memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
- merangkap sebagai:
- pejabat negara;
- pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
- jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
- memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang
sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
- memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan
izin;
- memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
- memberikan …
- memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
- menerima imbalan jasa bersyarat;
- menerima atau memberikan komisi; atau
- melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.
