UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 29
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib
menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang
diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
