UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — BIDANG JASA
(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
- jasa audit atas informasi keuangan historis;
- jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
- jasa asurans lainnya.
(2) Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
(3) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembatasan Pemberian Jasa
