UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — BIDANG JASA
(1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP
atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
