UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kesatu Jenis Jasa
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kesatu Jenis Jasa