UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 24
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Akuntan Publik berhak untuk:
memperoleh imbalan jasa;
memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
memperoleh …
- memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
