UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 23
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Hak Akuntan Publik
