UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 25
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Akuntan Publik wajib:
- berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
- mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP;
- melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
- menjadi Rekan pada KAP;
- mengundurkan diri dari KAP; atau
- merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
- menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:
- melalui KAP;
- mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
- membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
