UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 20
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara
memiliki …
Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
- mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
- membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
