UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 19
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh
KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
(2) Cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
(3) Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh:
- pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
- pemimpin KAP yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
