UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 18
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
- mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
- memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
- membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
- alamat Akuntan Publik;
- nama dan domisili kantor; dan
- maksud dan tujuan pendirian kantor;
- memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
- nama …
- nama Rekan;
- alamat Rekan;
- bentuk usaha;
- nama dan domisili usaha;
- maksud dan tujuan pendirian kantor;
- hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
- penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
