UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 17
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang
dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Bagian Kelima Izin Usaha
