UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 16
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non-
Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik:
- tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
- merangkap sebagai:
- pejabat negara;
- pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
- jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
- dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
- menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
(2) Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya
dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
- dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
- menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat Tenaga Kerja Profesional Asing
