UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 15
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
- menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
- merangkap sebagai:
- pejabat negara;
- pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
- jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
- menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
