UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 14
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan
Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
- berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
